Info SNBT dan Ujian Mandiri PTN /PTS

Benarkah Materi TKA Bakal Diujikan di SNBT 2025? Ini Kata Kemendikbud Ristek

Sebuah unggahan yang memperlihatkan tangkapan layar Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Mulai Tahun Akademik 2024/2025 ramai di X (Twitter). Unggahan tersebut dibagikan pemilik akun X @txtambis, pada Sabtu (29/6/2024). Berdasarkan pantauan Kompas.com, per Senin (1/6/2024), unggahan berupa utas tersebut disukai 9.000 akun, dan dibagikan ulang 4.000 kali.

“Eh ini, bisa jadi tahun depan ujiannya gak cuma TPS aja, tapi juga ada TKA Saintek/Soshum. Angkatan 25, siap-siap aja deh! Ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024,” tulis pengunggah. Sebagai informasi, Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang mengujikan mata kuliah Saintek dan Soshum telah dihapus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sejak 2022.  TKA digantikan oleh Tes Potensi Skolastik (TPS) yang mengevaluasi kemampuan kognitif yang mencakup penalaran umum dan pemahaman.

Setelah dokumen surat tersebut beredar, sejumlah warganet pun mempertanyakan perihal kebenaran informasi tersebut dan menunggu pengumuman langsung oleh Kemendikbud Ristek. Lantas, benarkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan kembali diujikan pada SNBT 2025?

Penjelasan Kemendikbud Ristek mengenai TKA di SNBT 2025 Kepala Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) Kemendikbud Ristek Rahmawati menyatakan informasi yang mengebut TKA bakal diujikan lagi di SNBT 2025 tidak benar. Lebih lanjut Rahmawati menyebutkan, surat edaran tersebut berlaku bagi kampus yang menyelenggarakan tes mandiri, termasuk PTN yang menyelenggarakan seleksi mandiri.  “Ini kan surat edaran konteksnya jalur mandiri, bukan seleksi nasional. Jadi yang diselenggarakan PTN masing-masing,” kata dia, melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (1/7/2024).

Untuk diketahui, setiap PTN memiliki kriteria seleksi mandiri yang berbeda-beda, seperti menggunakan nilai tes, nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), dan nilai rapor. “Bagi yang mengikuti jalur mandiri dengan nilai UTBK, tidak perlu melakukan tes ulang di PTN. Sementara, seleksi nilai rapor mengharuskan calon mahasiswa menggunakan rapor kurikulum merdeka” jelasnya. Pedoman seleksi mandiri jalur rapor ditulis dalam Kepmendikbud Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.

Seleksi mandiri tidak boleh ada TKA paket Lebih lanjut Rahmawati mengungkapkan, Kemendikbud Ristek juga mengimbau PTN agar tidak lagi memberikan TKA secara paket. “Misalnya dia daftar teknik, tesnya paket fisika, kimia, matematika, biologi itu tidak boleh lagi,” jelasnya. Sehingga, setiap calon mahasiswa akan mendapatkan maksimal dua mata pelajaran sesuai program studi tujuan. Rahmawati menyebutkan, sejumlah PTN sudah mematuhi ketentuan tersebut, salah satunya Institut Teknologi Bandung (ITB).

Sumber : Kompas

Tinggalkan Balasan